Seorang Ayah meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang isteri, seorang anak laki-laki, dan tiga anak perempuan. Harta warisnya senilai Rp 100 juta. Mohon bantuan Ustadz menghitung bagian ahli waris masing-masing. (FW, Rancaekek).
Jawab :
Dalam hukum waris Islam, isteri merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu. Isteri mendapat 1/4 (seperempat) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/8 (seperdelapan) jika mempunyai anak. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7).
Dalam kasus ini suami mempunyai anak, maka bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan) sesuai dalil Al-Qur`an :
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para isteri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS An-Nisaa` : 12).
Sedangkan seorang anak laki-laki dan tiga anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh.
Keempat anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8).
Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada keempat anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Qur`an :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisaa` [4] : 11)
Maka bagian anak perempuan pertama tersebut (misalkan namanya A) = 1 bagian. Bagian anak perempuan kedua (misal namanya B) = 1 bagian, bagian anak perempuan ketiga (misalnya namanya C) = 1 bagian dan bagian anak laki-laki (misal namanya D) = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 5 bagian (dari penjumlahan 1 + 1 + 1 + 2 ). Atau penyebutnya adalah 5.
Jadi bagian A= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh), B= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh),D= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh) Bagian D = 2/5 dari 7/8 = 2/5 X 7/8 = 14/40 (empat belas perempatpuluh). Bagian Adan B sama dengan bagian C = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh).
Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian isteri = 1/8 X Rp 100 juta = Rp 12,5 juta. Bagian A,B dan C masing-masing (anak perempuan) = 7/40 x Rp 100 juta = Rp 17,5 juta. Sedang bagian D (satu anak laki-laki) adalah = 14/40 x Rp 100 juta = Rp 35 juta.
Demikian perhitungan warisnya. Semoga bermanfaat.
terima kasih atas postingannya.
ReplyDeletealhamdulillah terbantu.
bagaimana membagi waris apabila seorang ayah meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut :
ReplyDelete1.istri (membawa harta bawaan)
2.2 orang anak perempuan
3.adik laki-laki sebanyak % orang dan adik perempuan 4 orang
mohon dibantu
Mau bertanya.. Saya mempunyai Ibu tiri dari pernikahan dgn ayah. Dari perkawinan dgn ibu tiri tersebut tidak dikarunai anak. Sedangkan ayah mempunyai anak dari perkawinan dengan ibu kandung saya adalah 2 orang perempuan, dan 1 orang laki. Status Ibu kandung sudah meninggal. Apabila ayah meninggal dunia bgm perhitungan waris untuk anak-anaknya dan untuk ibu tiri.. salam...
ReplyDeletekalau seorang ayah meninggal ahli warisnya, bapak, ibu, istri 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. bagaimana cara menghitungnya?
ReplyDeleteterima kasih atas ilmunya,,,
ReplyDeleteinsyallah mudah2an saya bisa mengamalkan dari pemahaman yang saya dapat dari penjelasan di atas....
Assalamu'alaikum Ustadz
ReplyDeleteSeorang nenek mempunyai 6 orang anak (3 laki-laki dan 3 perempuan.
Anak 1 : Perempuan
Anak 2 : Laki-Laki
Anak 3 : Laki-Laki
Anak 4 : Laki-Laki
Anak 5 : Perempuan
Anak 6 : Perempuan
Semasa hidupnya telah mewasiatkan tanah rumah yg dia tinggali dibagi 3 dan diberikan kepada 3 anak Perempuannya.
Sekarang ke 6 anak nenek tersebut telah meninggal dunia.
Tinggallah Cucu-Cucunya sebagai berikut :
Cucu dari Anak 1 : 3 Pr, 1 Lk(anak sulung) serta Suaminya (skrg sdh kawin lg).
Cucu dari Anak 2 : 2 Lk
Cucu dari Anak 3 : 2 Lk
Cucu dari Anak 4 : 1 Pr, 1 Lk (anak sulung)
Cucu dari Anak 5 : semua tlh meninggal
Cucu dari Anak 6 : 1 Lk
Pertanyaannya :
1. siapa yg menjadi ahli waris dari 3 persil tanah tersebut?
Atas jawabannya, terima kasih
Wassalam
Assalamualikum wr wb...
ReplyDeletepak ustadz mohon bantuannya utk mengitung bagian dari masing2 ahli warisnya...
Kedua orang tua telah meninggal dunia dengan ahli waris sebagai berikut :
# 2 orang anak laki-laki yg masih hidup dan 2 orang cucu laki-laki dari seorang anak laki-laki yg telah meninggal dunia.
# 4 orang anak perempuan yg masih hidup dan 4 orang cucu perempuan dari 2 orang anak perempuan yg telah meninggal dunia.
terimakasih..Assalamuailkum wr.wb
Assalamualikum wr wb...
ReplyDeletepak ustadz mohon bantuannya utk mengitung bagian dari masing2 ahli warisnya...
Harta waris senilai Rp. 800jt
Kedua orang tua telah meninggal dunia dengan ahli waris sebagai berikut :
# 2 orang anak laki-laki yg masih hidup dan 2 orang cucu laki-laki dari seorang anak laki-laki yg telah meninggal dunia.
# 4 orang anak perempuan yg masih hidup dan 4 orang cucu perempuan dari 2 orang anak perempuan yg telah meninggal dunia.
terimakasih..Assalamuailkum wr.wb
assalammualaikum,yang terhormat ikhwan/ukhti , kedua orang tua saya meninggal dan belum sempat memberikan amanat akan warisan yang mana besarnya warisan yang ada saat ini sebesar 250 juta rupiah, kami 3 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan,mohon kiranya mau membantu akan tata cara pembagian warisan tersebut agar insya ALLOH harta warisan itu kelak menjadi barokah bagi kami dan kedua orang tua kami, AMIN…sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.wasalamualaikum warohmatulloh hiwabarokatuh
ReplyDeletebagaimana perhitungannya....jika istri meninggal. mereka memiliki anak 2 laki 1 perempuan. suami sudah menikah lagi. oh ya, ibu almarhumah masih hidup, dengan beberapa saudara kandung.
ReplyDeleteTerima kasih sangat membantu
ReplyDeleteBagaimana jika hartanya sebesar Rp. 100.000.000,tp dibagi untuk 5 orang anak(2 Laki-laki&3 perempuan).Kedua orang tua kami telah meninggal,Yang masih hidup cuma Nenek kami(Ibunya Alm. Bapak kami).Tks&Wassallamu;alaykum Wr.Wb
ReplyDeleteBagaimana jika hartanya sebesar Rp. 100.000.000,tp dibagi untuk 5 orang anak(2 Laki-laki&3 perempuan).Kedua orang tua kami telah meninggal,Yang masih hidup cuma Nenek kami(Ibunya Alm. Bapak kami).Tks&Wassallamu;alaykum Wr.Wb
ReplyDeleteSeorang suami meninggal, dengan para ahli waris : Ayahnya, Ibunya, Istrinya, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Harta yang ditinggalkan Rp. 47.000.000,- . Bagaimana pembagiannya..?
ReplyDeleteplease bantu yah..
bukankah 100 jt itu di bagi 2 dulu ..karena termasuk harta bersama menurut hukum kompilasi = 50:50
ReplyDeletenah bagian ayah 50 itu yg di bagikan kpd istri1/8...kemudian ank laki2 ...anak peremuan mendapat 1/2 dr bagian anak lelaki